APA ITU GARIS SEMPADAN BANGUNAN?
Table Of Contents
Pernahkah Anda mendengar tentang istilah Garis Sempadan Bangunan atau disingkat dengan GSB? Garis Sempadan Bangunan memiliki definisi sebagai berikut: garis batas minimal yang membatasi bangunan Anda dengan batas lahan yang Anda miliki, baik itu dengan jalan, tepi sungai, tepi pantai, rel kereta api, jaringan tegangan tinggi, ataupun bangunan tetangga.
Bagi Anda yang akan membangun rumah, biasanya mulai memikirkan untuk memberikan jarak dengan tetangga, dengan jalan, ataupun tepi sungai. Ada pula yang membangun rumahnya memenuhi secara maksimal luasan lahannya hingga dempet menempel dengan tetangganya kiri-kanan-belakang.
Bagi Anda yang belum mengerti, jarak minimal tersebut sebenarnya diatur oleh peraturan di daerahnya masing-masing. Perlu untuk mengkonsultasikannya dengan aparat pemerintahan daerah setempat, karena ada sanksi yang dikenakan bagi para pelanggarnya.
Buat apa sebenarnya jarak minimal tersebut diatur sedemikian rupa?
Jarak minimal itu adalah jarak aman rumah dari batas wilayah lahannya. Misalkan dari pinggir sungai, dengan jarak aman tersebut rumah Anda akan memiliki risiko lebih kecil jika terjadi longsoran bantaran sungai atau saat airnya meluap deras.
Jarak minimal antar tetangga akan menurunkan risiko menyebarnya api dengan cepat jika terjadi kebakaran di area tersebut. Dengan jarak aman tersebut, ada waktu untuk menyelamatkan diri Anda dan keluarga. Pemukiman yang padat penduduk, rumahnya yang saling dempet akan memudahkan menyebarnya api. Hal ini juga menyulitkan tindakan pemadaman baik secara swadaya oleh masyarakat setempat ataupun oleh Dinas Pemadam Kebakaran setempat.
Jarak minimal dengan jalan raya akan menghindarkan penghuni rumah tersambar kendaraan yang lewat saat keluar pagar rumah.
Jika GSB tidak dihiraukan, maka risiko yang ada bukan saja untuk diri kita sendiri, orang lain pun terancam keselamatannya. Itulah sebabnya ada sanksi yang dikenakan bagi pelanggarnya, karena mengancam keselamatan diri sendiri dan juga orang lain.
Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan tertulis hingga diterbitkannya surat perintah pembongkaran bangunan dan dapat pula berupa denda.
Lalu sebaiknya berapa jarak minimal yang dimaksud tadi?
Pada umumnya, untuk perumahan standar, jarak aman yang ditentukan atau GSB-nya berbeda-beda tergantung dari lokasi dan kriteria kelas jalan. Biasanya nilai GSB adalah setengah dari lebar jalan. Semakin tinggi kelas jalan, semakin besar jarak amannya. Untuk wilayah perumahan standar, nilai GSB adalah sekitar tiga hingga lima meter.
Supaya lebih jelas, ada baiknya Anda mengecek besarnya GSB yang berlaku dengan aparat pemerintah daerah setempat. Untuk wilayah Jakarta, besarnya GSB dapat dilihat dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 1991 Tentang Bangunan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Jika sudah mengetahui besarnya GSB di area tempat rumah Anda berada, pastikan Anda mentaatinya. Sekali lagi safety first! Safety untuk diri Anda sendiri dan orang lain!

Klopmart
KlopMart adalah platform digital untuk solusi terkini kebutuhan material bahan bangunan yang terhubung ke berbagai suplier dan distributor terpercaya dengan jaminan kualitas terbaik dan harga terjangkau.Daftar Harga Jual Gypsum Jayaboard 9mm / Papan Gypsum Gipsum Jayaboard 9mm (1,2x2,4mtr) Per Daerah
Nama Produk | Jakarta Timur (Jatinegara, Matraman, Pulo Gadung, Duren Sawit, Kramat Jati, Makasar, Cipayung, Cakung, Ciracas, Cibubur) |
Jakarta Pusat (Menteng, Tanah Abang, Kemayoran, Senen, Cempaka Putih, Johar Baru, Sawah Besar, Gambir) |
Jakarta Utara (Penjaringan, Pademangan, Tanjung Priok, Koja, Kelapa Gading, Cilincing) |
Jakarta Barat (Cengkareng, Grogol Petamburan, Taman Sari, Tambora, Kebon Jeruk, Kalideres, Palmerah, Kembangan) |
Jakarta Selatan (Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Pondok Indah, Cilandak, Pasar Minggu, Jagakarsa, Mampang Prapatan, Pancoran, Tebet, Setiabudi) |
Tangerang (Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Serpong, BSD, Ciledug, Karawaci, Cipondoh) |
Bekasi (Bekasi Kota, Bekasi Barat, Bekasi Timur, Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Cikarang, Karawang) |
Depok (Depok Kota, Cimanggis, Sawangan, Bojongsari, Pancoran Mas, Sukmajaya, Limo) |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Gypsum Jayaboard 9mm / Papan Gypsum Gipsum Jayaboard 9mm (1,2x2,4mtr) | Rp 66.912 | Rp 64.288 | Rp 66.256 | Rp 66.912 | Rp 64.288 | Rp 64.288 | Rp 66.256 | Rp 67.568 |
Triplek Cor/Multiplek 9mm MC Ukuran 4x8F (toleransi 1-2mm) | Rp 79.285 | Rp 77.715 | Rp 76.145 | Rp 80.070 | Rp 77.715 | Rp 76.145 | Rp 79.285 | Rp 80.855 |
Triplek Cor / Multiplek 12mm MC Ukuran 4x8F | Rp 120.089 | Rp 118.900 | Rp 121.278 | Rp 116.522 | Rp 118.900 | Rp 120.089 | Rp 117.711 | Rp 117.711 |
Mortar Utama MU-200 SkimWall Acian Plaster & Beton 40kg | Rp 94.760 | Rp 94.760 | Rp 92.000 | Rp 93.840 | Rp 89.240 | Rp 92.000 | Rp 92.920 | Rp 93.840 |
Semen Merah Putih 40Kg | Rp 48.500 | Rp 51.000 | Rp 49.000 | Rp 50.500 | Rp 51.000 | Rp 49.500 | Rp 51.500 | Rp 49.000 |
Triplek Cor/Multiplek 9mm MC Ukuran 4x8F (toleransi 0-1mm) | Rp 92.120 | Rp 94.940 | Rp 96.820 | Rp 95.880 | Rp 94.940 | Rp 95.880 | Rp 93.060 | Rp 92.120 |
Informasi Pengiriman:
- Gratis ongkir untuk pembelian minimal Rp 500.000
- Pengiriman 1-3 hari kerja untuk area Jabodetabek
- Harga sudah termasuk PPN
- Harga dapat berubah sewaktu-waktu
Inspirasi Lainnya


